Trending

Mengenal Dana desa

Mengenal Dana desa


Dana desa adalah bentuk transfer ke daerah dan merupakan komponen dari desentralisasi fiskal di Indonesia. 

Sistem desentralisasi di Indonesia telah berkembang sejak masa penjajahan Belanda, yang dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Desentralisasi yang dikenal sebagai Decentralisatie Wet 1903 (Hestiliani, 2019). 

Dua tahun setelahnya, untuk melaksanakan Decentralisatie Wet 1903, Pemerintah Belanda mengeluarkan Decentralisatie Besluit 1905 dan Local Raden Ordonnantie No. 181 tahun 1905. Sejak saat itu, istilah desentralisasi mulai dikenal di Indonesia, meskipun belum sepenuhnya diterapkan, dan terus mengalami perkembangan pada periode-periode berikutnya.

Rosen & Gayer (2014) menjelaskan bahwa metode utama untuk mengubah sumber daya fiskal dalam sistem federal adalah melalui bantuan (grants) dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat lainnya. 

Struktur bantuan tersebut memiliki potensi untuk memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Menurut Rosen & Gayer (2014), secara dasar, terdapat dua jenis bantuan, yaitu conditional dan unconditional grants. 

Conditional grants, yang kadang-kadang juga disebut categorical grants, adalah bentuk bantuan di mana pemberi bantuan menentukan tujuan dan batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh penerima dalam menggunakan dana tersebut. 

Beberapa jenis conditional grants mencakup matching grants, closed-ended matching grants, dan nonmatching grants.

Dana desa sebenarnya lebih difokuskan untuk memajukan pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dengan demikian, jika merujuk pada klasifikasi jenis bantuan yang dijelaskan oleh Rosen & Gayer (2014), dana desa dapat dikategorikan sebagai matching grants. Kartohadikoesoemo (1984) menjelaskan bahwa konsep dana desa sudah ada di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda, yang dapat ditandai dengan adanya Kas Desa. 

Istilah "kas desa" mulai muncul sejak tahun 1906 ketika diterapkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, dan pembentukan kas desa bertujuan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan rumah tangga desa.

Saati ini, Dana Desa telah mengalami perkembangan signifikan dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan negara, dengan mekanisme penyerahan urusan pemerintahan kepada desa secara mandiri. 

Regulasi yang menjadi dasar bagi Dana Desa telah diuraikan secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana Desa merupakan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi setiap desa dan desa adat, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Proses alokasi ini dilakukan secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan tahun 2017.

Formulasi alokasi Dana Desa setiap tahun dari 2015 hingga 2020 menunjukkan perkembangan yang konsisten. Tabel 1 di bawah ini memberikan gambaran perubahan terkait formula pembagian Dana Desa.


Berdasarkan formula alokasi Dana Desa pada Tabel 1, terlihat adanya penurunan proporsi Alokasi Dasar (porsi yang dibagi rata) dan peningkatan proporsi Alokasi Formula (porsi yang ditentukan berdasarkan formula, termasuk jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa). 

Perubahan formula tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa antara tahun 2015 hingga 2017, distribusi Dana Desa belum sepenuhnya adil, kurang mendukung desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta belum fokus pada upaya pengentasan kemiskinan.

Sejak tahun 2018, dilakukan penambahan Alokasi Afirmasi khusus untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal, sehingga mereka mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu desa-desa tersebut mengejar ketertinggalan dibandingkan dengan desa yang lebih maju. 

Dampak dari reformulasi ini terlihat pada penurunan rasio ketimpangan distribusi Dana Desa, peningkatan alokasi dana untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, serta peningkatan alokasi dana per kapita di desa-daerah tertinggal di daerah perbatasan dan kepulauan dibandingkan dengan daerah lainnya (Kementerian Keuangan, 2017).***

Penulis: Dimas Mohamad Rizal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak